Kamis, 03 Oktober 2013

Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Negara Asean

1.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Indonesia
            Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

2.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Brunei
Kerajaan Brunei Darussalam adalah  negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Dalam  monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak terbatas. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan  merupakan pemerintah tertinggi.
Brunei juga merupakan negara kesatuan, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi. Selain itu Brunei menganut Kesultanan Konstitusional, yang artinya kekuasaan kesultanan dibatasi oleh Undang-Undang atau konstitusi. Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000 sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak pernah diadakan sejak 1984, namun parlemen ini hanya bertugas menasehati sultan saja, karena pemerintahan mutlak berada pada sultan (unikameral).

3.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Malaysia
Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem pemerintahan di Malaysia erat model sistem Westminster parlementer, warisan dari pemerintahan kolonial Inggris.
Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian. Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan .
Dalam sistem pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.
Dalam kekuasaan legislative Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.

4.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Thailand
Politik Thailand saat ini dilakukan dalam kerangka monarki konstitusional, di mana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan raja turun-temurun adalah kepala negara. Pengadilan independen dari eksekutif dan legislatif. Bentuk negara Thailand berbentuk Kesatuan.
Sistem pemerintahan Thailand adalah parlementer. Parlemen Thailand yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau Rathasapha yang terdiri dari Dewan Perwakilan (Sapha Phuthaen Ratsadon) yang beranggotakan 480 orang dan Senat (Wuthisaph)  yang beranggotakan 150 orang.
Anggota Dewan Perwakilan menjalani masa bakti selama empat tahun, sementara para senator menjalani masa bakti selama enam tahun. raja mempunyai sedikit kekuasaan langsung di bawah konstitusi namun merupakan pelindung Buddhisme Kerajaan Thai dan lambang jati diri dan persatuan bangsa. Raja yang memerintah saat ini dihormati dengan besar dan dianggap sebagai pemimpin dari segi moral, suatu hal yang telah dimanfaatkan pada beberapa kesempatan untuk menyelesaikan krisis politik. kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang dilantik sang raja dari anggota-anggota parlemen.

5.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Filipina
Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya berbentuk republik.  Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala  pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam  pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil.
Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan; anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun. Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung  sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.

6.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Laos
Satu-satunya partai politik yang diakui di Laos adalah Partai Revolusioner Rakyat Laos(LPRP). Kepala negara adalah seorang presiden yang ditentukan oleh  parlemen untuk masa jabatan 5 tahun. Kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dari parlemen. Kebijakan pemerintahan ditentukan oleh partai melalui 9 anggota yang sangat berkuasa Politbiro dan 49 anggota Komite Pusat. Keputusan pemerintah yang penting ditentukan Dewan Menteri. Jenis kekuasaan negara Laos adalah republik sosialis dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahan adalah presidensil dan parlemennya merupakan Unikameral.

7.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Vietnam
Republik Sosialis Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal. Sebuah konstitusi baru disahkan pada April 1992 menggantikan versi 1975. Peran utama terdahulu Partai Komunis disertakan kembali dalam semua organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat. Hanya organisasi politik yang bekerjasama atau didukung oleh Partai Komunis diperbolehkan ikut dalam pemilihan  umum. Ini meliputi BarisanTanah Air Vietnam (Vietnamese Fatherland Front), partai serikat pedagang dan pekerja. Meskipun negara tetap secara resmi berjanji kepada sosialisme sebagai doktrinnya, makna ideologi tersebut telah berkurang secara besar sejak tahun 1990-an.
Presiden Vietnam adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Dewan Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan(Council National Defense and Security). Peran presiden sebagai kepala negara tidak pernah lepas dari bantuan seorang kepala pemerintahan, yaitu Perdana Menteri. Perdana Menteri Vietnam adalah kepala pemerintahan mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi perdana menteri dan kepala 26 menteri-menteri dan perwira-perwira.
Vietnam memiliki sebuah lembaga yang berperan sebagai perumus Undang-Undang pemerintah (Parlemen Unikameral). Lembaga tersebut bernama Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam). Lembaga ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.

8.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Singapura
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral / Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959.
Singapura merupakan negara republik dengan bentuk pemerintahan parlementer. Kepala negara presiden, kepala pemerintahan perdana mentri. Singapura menganut sistem multipartai dengan 20 partai politik yang terbesar diantaranya partai aksi rakyat.
Singapura adalah sebuah negara berbentuk Republik dengan sistem pemerintahan parlementer. Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif tercantum dalam konstitusi negara Singapura. Kepala Negara Singapura adalah seorang Presiden. Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan anggota kabinetnya diangkat oleh Presiden diantara para anggota parlemen. Seluruh anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Singapura menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara Republik. Kepala Negaranya seorang Presiden yang dipilih berdasarkan Undang-undang Presiden yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Nopember 1991. Dalam Undang-undang Presiden, dinyatakan bahwa pemilihan Presiden dilakukan sekali dalam enam tahun melalui pemilihan umum. Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet yang menjalani pemerintahan sehari-hari dipilih dari pimpinan partai yang memegang mayoritas di Parlemen.
9.      Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Kamboja
Kerajaan Kamboja adalah sebuah negara berbentuk monarki konstitusional di Asia Tenggara. Negara ini merupakan penerus Kekaisaran Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad ke-11 dan 14. Bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang dasar(konstitusi).
Berdasarkan konstitusi 1993, Kamboja adalah negara kerajaan yang menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja Kamboja menjabat Kepala Negara menjabat sebagai Kepala Negara, tetapi tidak memerintah. Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dengan dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri ( Council of Minister ).
Kamboja merupakan parlemen bikameral, Dewan Nasional Kamboja (123 kursi yang dipilih langsung untuk jangka waktu 5 tahun) dan Senat (61 kursi; 2 dipilih oleh monarki, 2 dipilih dewan nasional, 57 dipilih oleh parlemen dan perwakilan masyarakat untuk jangka waktu 5 tahun)

10.  Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Myanmar
Myanmar merupakan salah satu Negara yang terletak di Asia Tenggara, dan merupakan salah satu anggota dari ASEAN yang berbentuk negara kesatuan. Bentuk pemerintahan Myanmar adalah Juntai Militer yang di kenal dengan nama The State Peace and Development Council (SPDC). Kepala Negara Myanmar di pegang oleh Juntai (Jendral), sedangkan kepala pemerintahan dikepalai oleh perdana menteri. Sejak Juntai Militer menguasai Myanmar, banyak terjadi demonstrasi yang di lakukan oleh rakyat Myanmar. Para pendemonstrasi ini terdiri dari rakyat Myanmar yaitu para aktivis mahasiswa dan para tokoh agama yaitu para biksu.
Myanmar pemerintahannya berbentuk Oligarki Militer. Oligarki adalah negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga atau militer. Parlemen: Menurut konstitusi seharusnya Bikameral (Pyithu Hluttaw/setara House of Representatives + Amyotha Hluttaw/setara Senate). Saat ini dijalankan oligarki militer.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NKRI

*    Ideologi

            Ideologi atau ideologie (dalam Bahasa Perancis) pertama kali dikumandangkan oleh Antoine Destutt de Tracy, de Tracy hidup pada masa Revolusi Perancis melihat pada masa itu banyak idea tau pemikiran telah menginspirasi ribuan orang untuk menguji kekuatan ide ide tersebut dalam kancah pertarungan politik dan mereka mau mengorbankan hidup demi ide ide yang diyakini tersenut. Latar belakang inilah yang mendorong de Tracy untuk mengkaji ideologi.
           
Ideologi secara etimologis berasal dari kata idea (ide, gagasan) dan ology (logos, ilmu). Dalam rumusan de Tracy, ideologi diharapkan menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mengkaji serta menemukan hukum hukum yang melandasi pembentukan serta perkembangan ide ide dalam masyarakat, sehingga ide ide tersebut dapat dijelaskan secara rasional.
           
Upaya de Tracy mengalami kegagalan karena dalam realitas, ideologi tidak lagi menjadi keyakinan ilmiah tentang ide ide melainkan menjadi idealism revolusioner. Akibatnya ide ide yang seharusnya menjadi kajian rasional telah menjadi ajaran ajaran ideologis. Pada masa de Tracy telah terlihat bahwa pengertian ideologi merosot dari ilmu ilmu tentang ide ide menjadi ide ide doktriner dan melekat dengan kekuasaan.
           
Selanjutnya, perubahan pengertian ideologi dari suatu imu tentang ide menjadi
term yang bercorak politis dengan tampilnya tulisan Karl Marx dan Friedrich Engels dalam The German Ideology (1846). Dalam buku tersebut, Marx mengemukakan bahwa ideologi lahir dari sistem masyarakat yang terbagi dalam kelas kelas. Dimana kelas penguasa yang menguasai sarana sarana produksi, juga akan mengontrol produk produk mental seperti ide ide dan keyakinan keyakinan. Kelas penguasa pula yang mengatur produksi dan distribusi ideologi, hingga akhirnya, ide ide atau ideologi penguasalah yang menguasai zamannya (Ball dan Dagger (ed),1995:6).
           
Analisis Marx tentang ideologi akhirnya sampai pada satu kesimpulan bahwa
ideologi tidaklah berbicara tentang keberadaan atatu kenyataan empiris tapi berbicara tentang kemanfaatan, kepentingan, dan pamrih. Ideologi merupakan ilusi, pandangan yang menyesatkan tentang dunia, dan kepalsuan (Engels menyebutnya sebagai kesadaran palsu). Ideologi merefleksikan kepentingan kelas penguasa dan kelas ini tidak pernah mengakui diri sebagai kelas penindas. Berkat ideologi, maka kaum kapitalis dapat menyembunyikan kontradiksi dalam masyarakat hingga kaum proletar (pekerja) yang tereksploitasu tidak menyadarinya.Para pengikut Marx seperti Lenin dan Antonio Gramsci menunjukkan minat yang
lebih besar lagi dalam kajian tentang ideology dan hasil kajian mereka tentunya
berpengaruh pula terhadap perkembangan pengertian ideologi.

Dalam pandangan Lenin, ideologi merupakan ide ide yang berasal dari kelas sosial
tertentu yang berfungsi untuk mendukung kepentingan kepentingan kelas tersebut. Dengan kerangka berfikir ini maka kaum borjuis maupun proletar memiliki ideologi masing masing. Dalam buku What is to be done? (1902), Lenin menunjukkan bahwa ideologi sosialis merupakan teori revolusioner yang digunakan untuk mendukung aksi revolusioner.
           
Setelah Lenin, Antonio Gramsci mengembangkan pengertian ideologi. Titik tolak
kajiannya adalah adanya hegemoni kaum borjuis dalam masyarakat kapitalis. Dalam
pemikirannya, sistem kapitalis dapat berdiri kukuh karena ditopang oleh ketidaksetaraan kekuatan ekonomi dan politik, serta oleh hegemoni ide ide dan teori borjuis. Hegemoni disini adalah suatu dominasi, sedang hegemoni ideologis mengacu pada kapasitas ide ide borjuis untuk menggeser idea tau pemikiran lawan hingga akhirnya ide ide borjuis diterima oleh akal sehat pada zamannya. Di luar kelompok ini, Karl Mannheim seorang sosiolog Jerman, dalam buku Ideology and Utopia (1924) mendefinisikan ideologi sebagai sistem pemikiran yang menjadi dasar tatanan sosial. Mannheim memilah ideologi menjadi dua jenis yakni ideologi
particular dan ideologi total. Ideologi particular merupakan ide ide individu atau kelompok tertentu, sedangkan ideologi total mengacu pad weltanschauung atau world view (pandangan hidup) yang diyakini oleh suatu kelas social, masyarakat luas dan bahkan berlaku pada suatu periode jaman tertentu. Menginjak tahun 1960an hingga kini, kajian tentang ideologi bergeser kea rah analisis ideology dari perspektif social dan politik dan hasilnya adalah pengertian pengertian ideologi yang netral dan obyektif.

*    Wacana Ideologi dalam Sejarah Perjalanan Bangsa Indonesia

            Sebelum Indonesia menjadi sekarang ini, jauh sebelum Indonesia memilki ideologI
negaranya berupa Pancasila terjadi pertukaran dan pertikaian pikiran tokoh-tokoh besar negara dari negeri kita sendiri mengenai peradaban dan kemajuan bangsa untuk zaman depan (sebelum adanya Pancasila). Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pertikaian pikiran ini antara lain S.T. Alisjahbana, Adi Negoro, dan dr. Sutomo. Sesungguhnya soal bangsa kita adalah soal kurangnya intellect, soal hidupnya individu, kurang egoismenya tiap-tiap orang, soal kurang giatnya orang-orang dalam mengumpulkan harta dunia. Menurut S.T.A. jalan keluarnya adalah "didikan Barat". S.T.A dalam cita-citanya menjelaskan bahwa masyarakat yang statis adalah
masyarakat yang pasif. Masyarakat yang lembek akan menjadi berapi-api giat gembira apabila persatuan dipecahbelahkan. Menurutnya jalan yang terbuka bagi bangsa kita adalah lepas dari filasafat India (hendak menyatukan, melebur diri dari alam) yang menimbulkan jiwa nerimo. Bangsa harus menguasai alam, berjuang dengan alam.
           
Kemudian Adi Negoro menulis bahwa "suatu hal yang sudah pasti bagi kita adalah
kita butuh civilisatie secara Barat. Bangsa Indonesia kemajuannya telah berat karena terlalu kultureel. Oleh karena itu kekurangan tersebut harus ditambah agar terhindar dari yang berat sebelah tersebut. Menurut dr. Sutomo ketiadaan pendidikanlah yang menyebabkan kurang giatnya intellectueelen guna mengabdikan diri pada Nusa dan Bangsa. Oleh pendidikan
nasional ini akan timbul pemuka-pemuka yang menyediakan dirinya untuk menyusun masyarakat yang baru, dengan menggunakan intellect setajam-tajamnya, memakai penerimaan pengajaran dari Barat untuk Nusa dan Bangsa di segala jurusan seperti kesenian, kesusastraan, politik dan seterusnya karena bertemu lagi dengan jiwanya karena mengembangkan rokhnya dengan didikan asli itu. Terlihat pertikaian bahwa dalam cita-cita S.T.A ialah peradaban Barat, cita-cita dr. Sutomo ialah peradaban nasional dan Adi Negoro ialah kultur nasional.
Profesor Supomo yang menulis draft pertama undang-undang dasar 1945 memiliki cita-cita yang berpaham negara integralistik yang menunjuk pada tiga filsuf yaitu Spinoza, Adam Müller dan Georg Wilhem friedrich Hegel, sebagai pemikir Negara integralistik. Pada waktu itu ia ditugasi merumuskan struktur hokum negara kemerdekaan Indonesia. Ia mengharapkan Indonesia merdeka mempunyai bentuk kenegaraan yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi ia menyadari bahwa tidak mungkin ia apat membangkitkan kembali kerajaan Majapahit atau Mataram. Indonesia harus menjadi Negara modern, dengan konstitusi modern. Maka ia mencari sebuah model dalam lingkup alam pikiran dan kenegaraan modern.
Integralistik berarti persatuan sempurna semua unsur dalam sebuah system dimana unsur-unsur itu tetap utuh, tetapi dalam kegiatan masing-masing seluruhnya mengabadikan diri pada berfungsinya sistem sebagai keseluruhan.
           
Negara ideal menurut Adam Müller adalah Negara yang dipersatukan oleh satu iman
yang sama. Negara harus memilki otoritas pusat yang kuat. Pengertian Negara adalah organistik. Individu baru mencapai tujuannya apabila menyatu dengan semua individu lain dalam negara. Tujuan individu adalah negara. Baruch Spinoza, secara radikal menolak segala kemajemukan. Menurutnya yang ada hanyalah umum. Bagi Spinoza semuanya adalah satu.
           
Menurut Hegel, negara adalah ungkapan roh objektif dan roh objektif adalah roh atau makna yang sebenarnya terkandung dalam segalam macam pikiran, hasrat dan kehendak masing-masing orang (roh-roh subjektif). Hegel ingin mengatakan bahwa rakyat sendiri sebenarnya tidak tahu apa yang dikehendakinya, yang mengetahuinya adalah negara.
Hegel pun akhirnya menemukan model yang rupa-rupanya atraktif bagi Supomo, bahwa rakyat sendiri tidak perlu dilibatkan langsung dalam kehidupan kenegaraan, melalui mekanisme-mekanisme demokrasi nyata, melainkan bahwa pemerintahan diserahkan saja seluruhnya kepada pemimpin.

*    Pancasila

            Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima
dan Sila berarti dasar. Pancasila dari akar berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya siding Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Semenjak dikumandangkan pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami beberapa kali
perubahan urutan sila maupun kata. Dalam rumusan Soekarno sebagai berikut :
1.
Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial dan
5. Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa atau prinsip
ketuhanan.

Bung Karno melihat bahwa yang paling penting sebagai fondasi berbangsa adalah
kita harus menjadi sebuah bangsa yang satu. Setelah itu baru menyusul kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, dan ke-Tuhanan. Bung Karno melihat sila ke-Tuhanan sebagai sebuah penutup untuk melengkapi. Beliau menyadari bahwa agama-agama yang berbeda di Indonesia juga bisa membawa benih perpecahan. Sebagai penutup, sila ke-Tuhanan versi Bung Karno berarti toleransi beragama, janganlah keempat sila sebelumnya tercerai-berai hanya karena pertikaian agama. Itulah versi Bung Karno. Lain lagi dengan versi Mohammad yamin. Beliau
menempatkan seperti ini :
1.
Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Keadilan sosial

            Kemudian Yamin merevisinya menjadi :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Rasa persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Mohammad Yamin menempatkan Tuhan di sila pertama. Yamin memaknai sila ke-Tuhanan berbeda dengan Bung Karno. Baginya ke-Tuhanan bukan menjadi dasar negara
melainkan pengakuan akan ke-Tuhan yang Maha Esa. Yamin juga melihat potensi sila ini sebagai pemecah bangsa. Tiap-tiap agama monoteis memiliki konsepsi Tuhan yang berbeda-beda. Belum lagi yang animis, politeis apalagi ateis. Oleh karena itu di dalam pidatonya ia mengatakan bahwa ke-Tuhanan hanya mengikat bagi bangsa Indonesia, tidak mengikat bagi masing-masing pribadi. Namun tawaran ini juga memberikan masalah baru, karena kalau sila pertama tidak mengikat, begitu pula sila berikutnya, dengan demikian peri kemanusiaan juga tidak mengikat, begitu pula kebangsaan, kerakyatan dan keadilan. Berikut dalam piagam Jakarta 22 juni 1945, terdapat perubahan kata dalam Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan     dan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Perubahan berikutnya terlihat dalam mukaddimah UUD RIS tahun 1950, di mana kata
kata dalam Pancasila adalah :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan dan
5. Keadilan social

            Adapun urutan dan kata kata dalam Pancasila yang digunakan saat ini adalah
seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


*    Pancasila: antara idealita dengan realita
·         Ketuhanan (Religiusitas)

Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan
sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.

Pada sila pertama seperti yang kita ketahui berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sila pertama ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Akan tetapi dalam praktiknya ada beberapa kelompok masyarakat yang memprotes bahwa bunyi dari "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah tidak sesuai dengan Negara Indonesia dengan member alasan bahwa Negara Indonesia tidak hanya menganut satu agama saja tetapi ada lima agama yang diakui.

·         Kemanusiaan (Moralitas)

Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang
keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
           
Pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Pada saat ini
banyak sekali terjadi kasus-kasus dalam masyarakat yang justru bertentangan sekali dengan nilai yang terkandung dalam sila kedua ini. Seperti keadilan yang sudah mulai luntur dan dapat terbayar dengan uang. Keadilan bukan lagi bermakna yang benar maka ia dibela akan tetapi keadilan yang berlaku justru yang memiliki banyak harta maka ia yang dibela. Keadaan seperti ini justru tidak mencerminkan keberadaban dalam berbangsa dan bernegara.

·         Persatuan (kebangsaan) indonesia

Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia
dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku  bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia. Pada sila ketiga "Persatuan Indonesia". Nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini sangatlah jelas sebagaimana yang kita baca dan dengar pada bunyinya yaitu bangsa Indonesia haruslah selalu bersatu. Akan tetapi dalam kenyataannya hamper setiap hari bahkan setiap waktu terjadi pertengkaran antat suku adat yang satu dengan suku adat yang lain. Perkelahian antar pelajar, mahasiswa atau kelompok masyarakat.

·         Permusyawaratan dan Perwakilan

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang
lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalahkondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu.

Pada sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan". Belum lama seperti yang kita ketahui pejabat-pejabat tinggi Negara yang mewakili rakyat di kursi DPR yang mana rapat sedang berlangsung justru terjadi aksi perkelahian hanya karena perbedaan pendapat. Sesungguhnya hal ini benar-benar menalukan sekaligus menyedihkan.
 
·         Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. Pada sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini keadilan hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa, hanya mereka yang memiliki banyak uang yang sanggup membeli pengadilan untuk sebuah ketidakadilan.

*    Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila

Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang
besar memgingat adanya berbagai nilai nilai yang dianut oleh berbagai kelompok
masyarakat, dan hal ini dapar pula bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.

·         Hambatan

Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya :
a. Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat (kontrak sosial). Disini kepentingan harkat dan martabat dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
b. Paham golongan (class theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialism sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan hubungan produksi dan kepemilikan).

·         Perbedaan kepentingan

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa penafsiran Pancasila secara subjektif dan
kepentingan sendiri sama dengan membuat kabur Pancasila dan menjadi tidak bermakna. Perbedaan kepentingan ini dapat disebabkan karena adanya perbedaan pola pikir masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok dalam masyarakat.

·         Bentuk bentuk ancaman

a. Isu (penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu).
b. Gejala-gejala/kecenderungan (pola hidup konsumtif, sikap mental individualis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan disiplin, sikap acuh tak acuh, penyalahgunaan wewenang, dll).
c. Perbuatan, tindakan dan tingkah laku yang mengganggu (tindak kekerasan dan melanggar hukum).
d. Subversi (sabotase, spionisme, dll).

·         Tantangan

A. Tantangan dari dalam negeri, antara lain :
1. Tantangan dari disintegrasi: adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, antar lain: lepasnya Timor Timur pada tahun 1999, adanya gerakan pengacau keamanan di Papua.
2. Permesta dan pemberontakan-pemberontakan lainnya sejak zaman revolusi.
3. Tantangan dari masalah agama: adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol-simbol keagamaan. Antara lain: Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Republik Maluku Selatan Pemberontakan DI/TII.
4. Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatasnamakan SARA menyebabkan beberapa peristwa yang dapat menghancurkan Pancasila. Antara lain: Peristiwa poso, Peristiwa Mei 1998.

B. Tantangan dari luar negeri, antara lain :
1. Adanya tantangan ideologi dari ideologi lain yang ingin megganti ideology Pancasila dengan ideologi lain. Misalnya: ideology Komunisme dalam peristiwa PKI Madiun dan pemberontakan G-30 S/PKI atau ideology Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling.
2. Adanya intervensi dari Negara lain untuk menghancurkan NKRI. Contohnya: privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hokum dan keamanan di Indonesia.

KESIMPULAN

Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas bahwa Pancasila merupakan ideology Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi merupakan salah satu tipe nilai yang mengandung cita cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebuah bangsa pastinya memiliki cita-cita atau tujuan hidup yang sama dalam berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan bersama yang dimaksud, maka sebuah bangsa haruslah menunjukkan sebuah kesatuan. Pancasila terbentuk dengan tujuan sebagai ideologi yang mana dimaksudkan sebagai alat pemersatu bangsa. Akan tetapi dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa banyak hal-hal yang terjaid yang justru bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
 
Menghadapi kenyataan ini bagaimana selanjutnya kita harus bersikap dan apa latar
belakang hingga kejadian-kejadian seperti ini dapat terjadi? Pancasila yang mencerminkan kepribadian bangsa lahir melalui proses yang panjang dan tidak secara mendadak pada tahun 1945. Seharusnya Pancasila sebagai dasar Negara tidak diragukan lagi kebenarannya dan ketetapannya karena Pancasila lahir dari proses yang dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa, melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dan tetap berakar pada kepribadian bangsa sendiri, dan gagasan-gagsan besar bangsa sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak dilahirkan secara ragu-ragu melainkan
Pancasila dari sejak awal dilahirkan sudah memiliki tujuan yang jelas sebagai pemersatu bangsa untuk mencapai cita-cita bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Kebenaran Pancasila sebagai dasar Negara yang diperdebatkan atau pemutarbalikan
Pancasila dan perbedaan penafsiran Pancasila yang sesuai dengan selera dan kepentingannya masing-masing hanya akan menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi kabur. Dengan menjadikan kabur atau ketidakjelasan nilai-nilai Pancasila akan menimbulkan dampak negatif. Hal ini yang memacu timbulnya perpecahan yang dikarenakan perbedaan pendapat yang dikuasai oleh keegoisan kepentingan masing-masing yang sebenarnya mereka belum benar-benar memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam tiap butir pada Pancasila.

Pancasila mengajarkan bahwa kebahagiaan hidup dapat dicapai jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan masyarakat, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Sebagai suatu bangsa yang satu kita wajib menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap butir Pancasila untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara. Kekuatan kita terletak pada keyakinan akan kebenaran Pancasila dan untuk hal itu kita bersedia membelanya.
Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengandung cita cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama bangsa. Pancasila mengajarkan bahwa kebahagiaan hidup dapat dicapai jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan masyarakat, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan.
Untuk mencegah dan mengatasi hambatan-hambatan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibutuhkan penghayatan dan pangamalan Pancasila dengan landasan keyakinan akan kebenaran Pancasila.